Serui, 9 Juli 2026 – Sebanyak lima mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengikuti kegiatan Sosialisasi SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Sosialisasi Anti Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Serui. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Serui mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai.
Sosialisasi yang dipandu oleh Tim Pengadilan Negeri Serui ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas melalui pencegahan praktik gratifikasi.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek terkait standar pelayanan informasi publik di pengadilan, mulai dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi, mekanisme pelayanan informasi, hingga prinsip transparansi yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan peradilan. Materi tersebut memberikan gambaran kepada peserta mengenai pentingnya akses informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, peserta juga memperoleh materi mengenai anti gratifikasi, meliputi pengertian gratifikasi, berbagai bentuk gratifikasi yang dilarang, dampak negatif yang dapat ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahannya. Edukasi ini diharapkan dapat membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari maupun di dunia kerja.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa. Hal tersebut terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber. Berbagai pertanyaan yang diajukan menunjukkan tingginya minat mahasiswa untuk memahami penerapan prinsip keterbukaan informasi publik dan upaya pemberantasan gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, mahasiswa Universitas Terbuka tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai regulasi yang berlaku di lingkungan peradilan, tetapi juga memperkuat pemahaman tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan budaya anti korupsi sebagai bekal menjadi warga negara yang berintegritas serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (RTM)
0811-4878-718
ut-jayapura@ecampus.ut.ac.id
Jalan SPG Teruna Bhakti, Kp. Waena, Kec. Heram, Kota Jayapura, Papua 99358