Mahasiswa UT Jayapura Ikuti Seminar Pembaruan KUHP Nasional, Perkuat Pemahaman Hukum Pidana Indonesia

Wamena, 7 Maret 2026 – Universitas Terbuka menyelenggarakan Seminar Pembaruan KUHP Nasional: Perbandingan dan Paradigma Baru Hukum Pidana Indonesia di SD Athahiriyah Yapis Wamena. Kegiatan yang diikuti oleh 33 mahasiswa ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Seminar menghadirkan La Amin, S.H. sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Regulasi tersebut menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda dan disusun agar lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, nilai-nilai kebangsaan, serta kebutuhan hukum Indonesia saat ini.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa paradigma baru dalam KUHP tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mengedepankan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara menyeluruh.

Salah satu pembaruan penting yang dibahas adalah pengakuan terhadap nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat, termasuk hukum adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih beragam dengan mengedepankan aspek rehabilitasi, pembinaan, serta pemulihan keadilan (restorative justice), sehingga proses penegakan hukum tidak semata-mata bersifat menghukum.

Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengikuti sesi diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai implementasi KUHP baru dalam praktik hukum di Indonesia. Diskusi tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk memahami lebih dalam berbagai perubahan yang akan memengaruhi sistem peradilan pidana di masa mendatang.

Melalui seminar ini, Universitas Terbuka berharap mahasiswa semakin memahami arah pembaruan hukum pidana nasional serta memiliki wawasan yang lebih luas mengenai dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Bekal pengetahuan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi yang kritis, berintegritas, dan siap berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (RTM)